DBH Migas Mendominasi Pendapatan Terkait SDA
Dana Bagi Hasil (DBH) Migas merupakan sumber utama penerimaan fiskal berbasis SDA di Kepulauan Riau. Hal ini disebabkan oleh keberadaan beberapa ladang migas lepas pantai seperti Blok Natuna dan wilayah kerja di Anambas yang menghasilkan gas alam dalam jumlah besar. Meskipun sebagian besar pengelolaan dilakukan oleh pusat dan kontraktor kerja sama, pemerintah daerah tetap memperoleh persentase pendapatan melalui skema DBH sesuai UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan. Estimasi grafik menunjukkan bahwa DBH Migas di Kepri dapat mencapai Rp 1,2 triliun, mengindikasikan bahwa sektor energi fosil masih menjadi tulang punggung kontribusi fiskal SDA provinsi ini.
“Sebagai provinsi yang memiliki wilayah migas lepas pantai, Kepri menjadi penerima utama DBH Migas, terutama dari WK Natuna dan Anambas” (Ditjen Perimbangan Keuangan, 2022).
Retribusi Kelautan dan PAD Tambang Non-Logam Masih Terbatas
Sumber fiskal lainnya berasal dari retribusi kelautan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambang non-logam seperti pasir laut dan batu kuarsa. Dalam grafik, kontribusi retribusi kelautan diperkirakan sekitar Rp 250 miliar dan PAD tambang hanya sekitar Rp 180 miliar. Angka ini relatif kecil dibandingkan DBH migas, karena banyak hasil tangkapan laut dan aktivitas pertambangan belum tercatat secara optimal, dan praktik ilegal masih marak. Terlebih lagi, regulasi pemanfaatan ruang laut dan perizinan yang tumpang tindih antara pusat dan daerah turut membatasi potensi penerimaan fiskal dari sektor ini.
“Kontribusi PAD dari sektor kelautan dan pertambangan non-logam Kepri masih rendah akibat lemahnya pengawasan dan belum maksimalnya pemungutan retribusi daerah” (WALHI Kepri, 2021).
Dana Transfer Lain dari Pusat (DAK, DID, dll) Masih Signifikan
Pemerintah pusat tetap menjadi penyokong utama pendanaan pembangunan di Kepri melalui berbagai skema Dana Transfer ke Daerah (TKDD), seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID). Estimasi grafik menempatkan dana transfer lain ini sebesar Rp 2,1 triliun, menjadikannya komponen fiskal terbesar setelah DBH Migas. Hal ini mencerminkan bahwa Kepri, meskipun memiliki potensi SDA, masih tergolong sebagai provinsi dengan ketergantungan fiskal tinggi terhadap pusat. Tantangan fiskal berkelanjutan di wilayah kepulauan akan sulit dijawab tanpa penguatan kemandirian fiskal daerah.
“Rasio kemandirian fiskal Kepri masih rendah karena pendapatan transfer mendominasi lebih dari 70% total APBD” (World Bank, 2022).
Belanja Infrastruktur sebagai Komitmen Pembangunan Wilayah
Pengeluaran fiskal daerah juga memperlihatkan alokasi cukup besar untuk sektor infrastruktur, yang dalam grafik diestimasikan sekitar Rp 900 miliar. Belanja ini mencakup pembangunan pelabuhan, jalan antarpulau, penyediaan air bersih, dan jaringan listrik di wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil. Belanja infrastruktur tidak hanya penting untuk mendukung mobilitas dan konektivitas, tetapi juga sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi maritim, pariwisata, dan pengelolaan SDA secara produktif. Namun, efektivitas belanja ini tetap tergantung pada integrasi perencanaan lintas sektor dan kemampuan pelaksanaan proyek di lapangan.
“Investasi infrastruktur menjadi kunci dalam mengurangi kesenjangan fiskal dan mempercepat pertumbuhan wilayah perbatasan di Kepri” (Bappenas, 2023).

